“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan polisi,” katanya.
Para pelaku ditangkap pada 10 September 2025 dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” ujar Kombes Doni.