Ayah di Medan Perkosa Anak Kandung, Mengaku Menyesal usai Ditangkap Polisi

Adi Palapa Harahap
Pelaku perkosaan yakni ayah kandung di Medan saat diperiksa penyidik Polsek Percut Sei Tuan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

"Pelaku saat ini kami sudah tahan dan jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sementara pelaku perkosaan anak kandung saat diminta keterangan penyidik lebih banyak berdiam. Dia hanya terus menunduk dan mengakui perbuatannya.

"Saya menyesal pak," ucap pelaku saat interogasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

57 tahun lalu

Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Fakta Mencengangkan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Hal Ini

57 tahun lalu

Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal