Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Pengangguran di Banyuwangi Ditangkap

Eris Utomo
Pengangguran asal Banyuwangi ditangkap karena menghamili anak di bawah umur hingga mengandung 8 bulan. (Foto: iNews/Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.id - Seorang pemuda pengangguran di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ditangkap aparat lantaran menghamili seorang anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya telah dihamili pelaku. 

RA (22) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran ditangkap aparat Polresta Banyuwangi Senin (16/11/2020) siang. Dia diduga memperkosa anak berusia 14 tahun, warga Desa Bangojero, Kecamatan Bangorejo hingga hamil delapan bulan.

Tersangka yang masih pengangguran tersebut ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Korbam diajak menginap di rumah tersangka.

Saat itulah, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Dia juga meengaku akan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan dikemudian hari.

Atas bujuk rayu itu, korban yang merupakan pelajar kelas dua SMP tersebut tak bisa menolak permintaan tersangka. Perbuatan keduanya berlangsung beberapa kali di rumah tersangka. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka

57 tahun lalu

BSKDN Ingatkan Daerah Responsif Hadapi Pengangguran, Kebijakan Harus Tepat Sasaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal