Anggota DPRD Sumut Penganiaya 2 Polisi di Tempat Hiburan Resmi Tersangka

Stepanus Purba
Antara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (Foto: iNews/Adi Palapa Harapan)

MEDAN, iNews.id - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS yang diduga ikut menganiaya dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, resmi ditetapkan tersangka. Selain KS, Polrestabes Medan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.

"Salah satu tersangka yang kami tetapkan berinisial KS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa malam (21/7/2020).

Kapolrestabes mengatakan, dalam kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Delapan orang yang diperiksa telah ditetapkan tersangka dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Dari 17 orang kami lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario, diduga dianiaya pada Minggu (19/7/2020) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building. Salah satu pelaku penganiaya didudga oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal