MEDAN, iNews.id - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS yang diduga ikut menganiaya dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, resmi ditetapkan tersangka. Selain KS, Polrestabes Medan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.
"Salah satu tersangka yang kami tetapkan berinisial KS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa malam (21/7/2020).
Kapolrestabes mengatakan, dalam kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Delapan orang yang diperiksa telah ditetapkan tersangka dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Dari 17 orang kami lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario, diduga dianiaya pada Minggu (19/7/2020) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building. Salah satu pelaku penganiaya didudga oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS.