MEDAN, iNews.id – Seorang ibu muda berinisial SS (27) ditangkap polisi karena tega menjual bayi yang dilahirkannya ke orang lain. SS menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp20 juta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, ada empat orang yang ditangkap dalam praktik penjualan bayi. Selain SS, juga Y (56) dan NJ (40) sebagai perantara, serta MT (55) ibu dari pembeli bayi yang dijual.
"Jadi pelaku MT melakukan pembayaran secara bertahap kepada SS melalui Y dan NJ. Pertama, senilai Rp5 juta dan kedua Rp15 juta. Totalnya Rp20 juta," kata AKP Madya, Rabu (14/8/2024).
Madya menjelaskan, SS sampai hati menjual bayinya karena motif ekonomi. Ia menyebut tak memiliki kemampuan finansial untuk membesarkan sang bayi.
Sedangkan MT mengaku membeli bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri karena belum memiliki anak.