5 Tersangka Korupsi Dana Bagi Hasil PBB Labura dan Labusel Mangkir Panggilan Polda Sumut

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bagi hasil (DBH) dan pajak bumi bangunan (PBB) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kelimanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, kelima tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik Direskrimsus Polda Sumut. Mereka kembali mangkir pada panggilan kedua.

“Kelima tersangka tidak datang di Polda Sumut pada panggilan kedua dan tak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Samtana menjelaskan, kelima tersangka itu yakni tiga dari Pemkab Labuhanbatu Utara Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2013 dan 2015 berinisial AP, kemudian Kepala DPKD Labura tahun 2014 inisial FID dan pejabat Kepala DPKD Labura tahun 2013 insial AFL.

Kemudian, dua ASN dari Pemkab Labusel yakni MH Kepala Dinas Pendapatan berinisial MH dan Kepala Bidang Pendapatan Tahun 2016 inisial SL.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal