MEDAN, iNews.id - Kelima tersangka kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, ternyata warga Sumatra Selatan (Sumsel). Kelimanya punya peran masing-masing.
Kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21).
"Semuanya warga Sumatra Selatan," kata Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan di Medan, Kamis (29/4/2021).
MP Nainggolan menjelaskan, salah satu tersangka berinisial PM, menjabat seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan.
Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cutton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Internasional Kulanamu (KNIA).