5 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Ditangkap Kejati Sumut

Said Ilham
Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id – Mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Terpidana dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan gardu induk PT PLN Pikitring itu telah buron sejak tahun 2014.

Penangkapan Hadisyam Hamzah oleh tim gabungan Kejati Sumut bersama Kejari Deliserdang dipimpin Asintel Kejati Sumut Andi Murji Macfud pada Jumat malam (20/9/2019). Hadisyam ditangkap di kediamannya, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Tim langsung menggiring Hadisyam ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

“Hadisyam Hamzah menjadi DPO sejak tahun 2014,” kata Kepala Kejari Deliserdang Harly Siregar, Jumat (21/9/2019).

Harly mengatakan, Hadisyam Hamzah menjadi DPO Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi pemalsuan surat tanah yang merugikan negara ratusan juta rupiah, sejak tahun 2014. Selaku camat Galang, Hadisyam telah melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi dengan membuatnya atas nama Sali Rajimin Putra, di tahun 2009.

“Tanah itu digunakan untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Padahal, tanah yang dilegalisasinya milik negara. Akibat perbuatannya, PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp230.690.000,” kata Harly.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal