5 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Ditangkap Kejati Sumut

Said Ilham
Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)

Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)

Atas tindakannya yang telah melegalisasi surat tanah hingga merugikan negara ratusan juta rupiah, MA memutuskan Hadisyam Hamzah bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Selain itu, Hadisyam harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

“Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Hadisyam kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman selama dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Harly Siregar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal