5 Pengeroyok Pemuda sampai Tewas di Halaman Masjid Sibolga Ditangkap, Ini Tampangnya

Tim iNews
Polres Sibolga merilis lima pelaku pembunuhan nelayan di halaman Masjid Agung. (Foto: Ist)

“Tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” kata Kapolres.

Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Polisi juga memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat di luar lima orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan bahkan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pengeroyokan Maut di Halaman Masjid Sibolga, Berawal Korban Ingin Istirahat

57 tahun lalu

Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Halaman Masjid Sibolga, 3 Orang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bripda TW yang Keroyok Warga di Tempat Hiburan Malam di Mamuju Kini Dipatsus

57 tahun lalu

Brutal! 3 Pria Bertato Keroyok Pedagang Ayam Goreng di Bandung

57 tahun lalu

Viral Pelajar SMA di Gowa Keroyok Siswa SMK hingga Pingsan, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal