TANJUNGBALAI, iNews.id - Penyidik Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 kilogram (kg) senilai Rp4 miliar dengan cara direbus, Selasa (31/5/2022). Pemusnahan barang haram dengan cara direbus di dalam tong bekas itu membuat para pengunjung mapolres kelabakan.
Mereka mengaku pusing dan hampir mabuk karena mencium aroma rebusan sabu tersebut.
"Baunya seperti bau obat dibakar. Tadi sempat pusing kepala, seperti mabuk," kata seorang warga, Lini di Mapolres Tanjungbalai.
Dia berharap pemusnahan yang dilakukan di Polres Tanjungbalai dapat dilakukan secara lebih baik, agar tidak berdampak ke warga.
"Harusnya pakai peralatan yang lebih memadai. Jadi yang ikut melihat pemusnahan enggak ikutan mabuk," ucapnya.