Sedangkan untuk tersangka Tengku Aditya Hidayat dan Muhammad Febrian, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kedua kakinya karena berusaha kabur saat diamankan
Dadang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan cara membacok. "Jadi saat mereka beraksi, mereka membacok tangan kanan korban dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan," kata Dadang.
Usai membacok tangan kanan korban, pelaku kemudian merampas sepeda motor korbannya untuk selanjutnya dibawa kabur.
Dadang menjelaskan, penangkapan komplotan begal ini berawal dari rekaman kamera CCTV saat para pelaku beraksi didepan Kantor BPJS di Jalan Pattimura, beberapa waktu lalu yang kemudian viral di media sosial.
Saat beraksi di lokasi tersebut, wajah para pelaku terekam jelas di kamera CCTV yang tepasang di sekitar lokasi ketika melukai korbannya saat itu.
Selanjutnya, pada Sabtu (17/8/2019) petugas yang sebelumnya sudah mengantongi identitas komplotan ini berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Tim Pegasus dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan baru kemudian dikerahkan untuk menangkap pada pelaku di kediaman masing-masing.
Kepada petugas, pelaku mengaku, sudah tujuh kali beraksi di sejumlah wilayah di Kota Medan. "Kami kerap beraksi di kawasan Kecamatan Medan Baru dan Medan Polonia," kata tersangka Tengku Aditya.