4 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Antara
Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : Tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi :

1. Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

2. Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan berencana 

Hakim juga menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal