"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan," ucapnya.
Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti.
"Saat proses pengembangan tersangka Dedy Anto berusaha melarikan diri dengan cara mendorong dan merampas senjata petugas. Kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan menembak kakinya," ucapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Usai dirawat, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang," ucapnya.