"Kedua tersangka lalu diamankan. Saat diamankan kedua pelaku mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
Polisi kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka Arif juga eks napi asimilasi yang baru saja bebas," kata AKBP Ronny.
Akibat perbuatannya kedua tersangka kembali mendekam di balik jeruji. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.