2 Maling Handphone di Binjai Ditangkap

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, Rahmad Hidayat mengaku sudah memberikan handphone tersebut kepada Yopi Andika untuk dijual. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka Yopi Andika. 

"Yopi mengaku menjual handphone tersebut sebesar Rp850.000 ke sebuah toko handphone di Sunggal. Uang penjualan kemudian dibagi dua oleh tersangka," ucap Siswanto. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Maling di Sragen Curi Pompa Injeksi Truk Seharga Belasan Juta, Dijual Rp50.000

57 tahun lalu

Viral 2 Maling di Medan Minta Keadilan, Tak Terima Dianiaya Korban Pencurian

57 tahun lalu

Viral Aksi Maling Bersenjata Parang Sandera Nenek di Labusel saat Dikepung Warga

57 tahun lalu

Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal