15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas

Jafar
Ilustrasi 15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas(Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 15.447 warga binaan di lapas dan rutan di Provinsi Sumatera Utara mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sebanyak 118 orang langsung bebas pada 1 Syawal 1443 Hijriah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno menyebutkan bahwa 15.447 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 15.329 orang dan RK II berjumlah 118 orang. 

"RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan," katanya, dikutip iNewsMedan, Senin (2/5/2022). 

Erwedi menjelaskan, syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.  

"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal