Zona Merah, Warga Palembang dan Muara Enim Ibadah di Rumah

Muhammad Refi Sandi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara, untuk teknis pelaksanaannya, Kemenag sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kemudian Yaqut juga meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Ada Pasutri di Sumsel Makan dan Tidur Bersama Hewan Ternak

57 tahun lalu

PPKM Diperpanjang, Zona Merah di Sumsel Bertambah

57 tahun lalu

Persiapan Sekolah Tatap Muka, Sumsel Kebut Vaksinasi Guru

57 tahun lalu

Sumsel Sudah Terima Sejuta Dosis Vaksin Covid-19, Berikut Realisasi Vaksinasi

57 tahun lalu

Covid-19 Sumsel Hari Ini Bertambah 152 Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal