Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Ada Pasutri di Sumsel Makan dan Tidur Bersama Hewan Ternak
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah, Warga Palembang dan Muara Enim Ibadah di Rumah

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:04:00 WIB
Zona Merah, Warga Palembang dan Muara Enim Ibadah di Rumah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 terus bertambah termasuk dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengakibatkan Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai zona merah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman yang di antaranya kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan untuk sementara waktu.

Lewat Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Gus Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut