Yayasan Masjid Agung Palembang Tunggu Aturan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dari Kemenag

Antara
Masjid Agung Palembang menunggu petunjuk resmi pelaksanaan ibadah Ramadan. (Foto: Ist)

Di mana, saat pelaksanaan ibadah tersebut Yayasan Masjid Agung menerapkan aturan yang diinstruksikan pemerintah sebelumnya, seperti mewajibkan jemaah mengenakan masker, mengatur saf saat sholat dan pengajian. “Bila memang ada perubahan peraturan dan tidak menyalahi hukum agama tentu akan kami terapkan,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh, ataupun shalat lima waktu berjamaah di masjid secara luas oleh masyarakat.

Kepastian tersebut, lanjutnya, didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.

“Surat edarannya segera kami terbitkan, intinya sudah diperbolehkan berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Sumsel Mayoritas Cerah Berawan Hari Ini

57 tahun lalu

Kawal Arus Mudik 2022, Polda Sumsel Akan Dirikan Pos Terpadu

57 tahun lalu

Daftar 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut, Sebagian di Sumsel

57 tahun lalu

Stok Vaksin Covid-19 di Sumsel Capai 739.000 Dosis, Dinkes: Aman 2 Pekan ke Depan

57 tahun lalu

Polres Jakpus Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 20,9 Kg di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal