Daftar 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut, Sebagian di Sumsel
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut 15 izin konsesikawasan hutan. Belasan izin konsesi tersebut tersebar di sejumlah daerah termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Dari 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022).
Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)
1) SK.680/MENHUT-II/2014 untuk PT. PERMATA NUSA MANDIRI, luas 16.182,48 ha di Papua