Warna Pelat Nomor Kendaran Berubah Tahun Ini, Korlantas Polri: Sudah Proses Lelang

Puteranegara Batubara
Perubahan warna pelat nomor kendaraan akan berlangsung tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Pertanyakan Status Rangkap Jabatan Direktur PDPDE Sumsel, Ini Jawaban Alex Noerdin

57 tahun lalu

Cuaca 18 Mei 2022, Sebagian Wilayah Sumsel Hujan Siang - Malam

57 tahun lalu

Usai Sepekan Lebaran, Polda Sumsel Tangkap 42 Pengedar Narkotika 

57 tahun lalu

Minyak Goreng Curah di Sumsel Mulai Berlimpah

57 tahun lalu

Sumsel Target Tiap Desa Miliki PAUD, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal