Hakim Pertanyakan Status Rangkap Jabatan Direktur PDPDE Sumsel, Ini Jawaban Alex Noerdin
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mencecar Alex Noerdin selaku saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019. Salah satunya terkait status rangkap jabatan Direktur PDPE Sumsel.
"Apakah Saudara (Alex Noerdin) mengetahui Direktur PDPDE merangkap jabatan, lalu apa dasarnya Anda saat itu memperbolehkannya," kata majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal pada sidang yang digelar secara langsung di Ruang Sidang Utama PN Palembang, Selasa (17/5/2022).
Pertanyaan itu diajukan hakim kepada Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel sekaligus mantan Ketua Dewan Pengawas PDPDE, sebab pada kasus di PDPDE itu telah menjerat tiga orang mantan direktur atas penunjukkannya.
Masing-masing ialah terdakwa A Yaniarsyah Hasan mantan Direktur PDPDE sekaligus merangkap sebagai mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (perusahaan investor swasta) dan Direktur PT. PDPDE Gas (perusahaan patungan).
Selanjutnya, Caca Ica Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE merangkap sebagai Direktur Utama PT PDPDE Gas sekaligus yang menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN, dan terakhir terdakwa Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT PDPDE Gas. Alex Noerdin dalam kasus ini juga berstatus sebagai terdakwa.