Warga Tolak Pembebasan Lahan, Pemprov Sumsel Tempuh Jalur Hukum

Dede Febriansyah
PPK Jembatan Musi VI Palembang, Aria Darmawan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pembebasan lahan untuk jalan akses Jembatan Musi VIPalembang yang awalnya ditargetkan rampung pada tahun 2021 terpaksa molor karena adanya penolakan warga. Dari 21 persil yang dibutuhkan, terdapat dua persil masih belum menemui kesepakatan.

PPK Jembatan Musi VI Palembang, Aria Darmawan mengatakan, terdapat dua bidang tanah yang belum dibebaskan karena kedua pemilik menginginkan harga ganti rugi jauh di atas yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Proses negosiasi telah berjalan lama namun belum menemui kesepakatan. Pemerintah daerah berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dengan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan KJPP.

"Kalau tidak ada kata sepakat jalan maka langkah terakhir yang mungkin akan ditempuh adalah melalui jalur hukum, yakni putusan pengadilan atau konsinyasi," ujar Aria, Kamis (6/1/2022).

Meski proses pembebasan lahan belum rampung, Aria memastikan proses pembangunan jalan akses tetap akan berjalan. Pembangunan sementara akan dilakukan hanya untuk bagian yang telah dibebaskan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Menkes Ingatkan Sumsel soal Omicron, Pendatang Wajib Karantina

57 tahun lalu

Perindo Ajak Warga Sumsel Ikuti Konvensi Rakyat, Ini Link Pendaftarannya

57 tahun lalu

Polisi Tembak Pembunuh Pasutri Lansia di PALI Sumsel

57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Mulai Buka Konvensi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal