Warga Palembang Divonis Mati dalam Kasus Narkoba dari Jambi

Antara
Ilstrasi palu hakim. (Foto: Ist)

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personel Ditresnarkoba Polda Sumsel. Saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo. Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram. 

Barang haram itu disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari kebdepan untuk menentukan sikap menerima atau banding. "Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Jurnalis.

Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rinada Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba

57 tahun lalu

Berawal dari Palembang, BNN Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu

57 tahun lalu

Cegah Banjir di Palembang, Belasan Anak Sungai Musi Dibersihkan

57 tahun lalu

Palembang Keras, Pencari Kerja dari Desa Jadi Korban Penodongan di Sekitar Ampera

57 tahun lalu

5 Pemalak di Palembang Ditangkap, Aksinya Meresahkan dan Viral 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal