Warga Palembang Divonis Mati dalam Kasus Narkoba dari Jambi

Antara
Ilstrasi palu hakim. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika. Alamsyah adalah bandar yang sempat lolos dalam penangkapan di awal 2020 dengan barang bukti 22 kilogram sabu asal Jambi. 

Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti dalam sidang putusan, Rabu (17/2/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020. Keempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rinada Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba

57 tahun lalu

Berawal dari Palembang, BNN Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu

57 tahun lalu

Cegah Banjir di Palembang, Belasan Anak Sungai Musi Dibersihkan

57 tahun lalu

Palembang Keras, Pencari Kerja dari Desa Jadi Korban Penodongan di Sekitar Ampera

57 tahun lalu

5 Pemalak di Palembang Ditangkap, Aksinya Meresahkan dan Viral 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal