Warga Palembang Divonis Mati dalam Kasus Narkoba dari Jambi
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika. Alamsyah adalah bandar yang sempat lolos dalam penangkapan di awal 2020 dengan barang bukti 22 kilogram sabu asal Jambi.
Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti dalam sidang putusan, Rabu (17/2/2021).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.
Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.
Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020. Keempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.