Wali Kota Prabumulih Arlan Dapat Sanksi Berat dari Kemendagri, Ini 3 Alasannya

Felldy Aslya Utama
Wali Kota Prabumulih Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Prabumulih, Arlan mendapat sanksi teguran tertulis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Sanksi tersebut terkait kasus mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.

Rekomendasi ini diberikan setelah Itjen Kemendagri memeriksa Arlan pada Kamis (18/9/2025). Rekomendasi sanksi ini akan disampaikan kepada Tito Karnavian selaku Mendagri. Tak hanya Arlan, Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.

"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di Jakarta.

Mahendra mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi teguran secara tertulis juga menjadi sanksi yang berat untuk diterima oleh seorang kepala daerah. 

"Jadi sebagai pejabat ya, itu teguran tertulis sudah sanksi berat loh itu, sudah jadi catatan, itu teguran tertulis sanksi. Itu sanksi berat, itu teguran. Ada catatan di dalam kariernya," ujarnya.

"Jadi jangan pikir lah hanya teguran, nggak. Teguran tertulis itu berat, itu sanksinya," lanjut dia.

Made menuturkan, sejumlah pertimbangan sanksi teguran tertulis tersebut. Pertama, mencermati suasana di Prabumulih yang kondusif.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Prabumulih Arlan Diberi Sanksi Teguran Tertulis, Ini Alasan Kemendagri

57 tahun lalu

Usai Diperiksa Kemendagri, Wali Kota Prabumulih Bantah Copot Kepala SMP Negeri 1

57 tahun lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal