Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Antara
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Antara)

Diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (31/8/2021), Ardani juga menjabat sebagai Ketua divisi hukum dan administrasi pembangunan masjid Sriwijaya.

Dengan jabatan yang ia pegang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah saat itu menganggap Ardani mengetahui terkait proses pemberian hibah lahan dan juga hibah uang dari pemerintah provinsi untuk membangun masjid tersebut.

Keterangan dari Ardani sangat dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti terhadap masing-masing terdakwa. Sebab JPU menemukan kalau hibah lahan dan hibah uang tersebut bermasalah.

Alas tanah yang dijadikan tempat pembangunan masjid seluas sembilan hektare hanya ada dua hektare yang sertifikat hak miliknya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara selebihnya dimiliki oleh masyarakat.

Lalu dari hibah uang senilai Rp130 Miliar diduga dicairkan tanpa melalui proses verifikasi administrasi yang baik dan benar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Diprediksi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Terus Menurun, Segini Kasus Baru Covid-19 di Sumsel

57 tahun lalu

BMKG Sebut Belum Semua Wilayah Sumsel Musim Hujan

57 tahun lalu

Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi, Tim Siber BKSDA Awasi Wilayah Sumsel dan Babel

57 tahun lalu

BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Ini Dampak bagi Sumsel Sepekan ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal