Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Antara
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Biro Hukum Setda Sumsel Ardani kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Pria yang kini menjaga Wakil Bupati Ogan Ilir diperiksa sebagai saksi. 

Dia diperiksa untuk enam orang terdakwa (Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka S, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin), Senin (25/10/2021). Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dari pukul 09.30 WIB sampai 12.45 WIB. “Silahkan tanya dengan jaksa,” ucap Ardani usai diperiksa.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan empat orang saksi. Namun hanya Ardani dan mantan ketua Bappeda Sumsel Ekowati yang mengikuti proses pemeriksaan sampai selesai.

Sementara wakil ketua DPRD Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki meminta untuk diagendakan ulang, lalu Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan juga belum memenuhi pemanggilan.

"Masing-masing saksi Ardani mendapat 25 butir pertanyaan dan Ekowati 21 pertanyaan dari penyidik," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Diprediksi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Terus Menurun, Segini Kasus Baru Covid-19 di Sumsel

57 tahun lalu

BMKG Sebut Belum Semua Wilayah Sumsel Musim Hujan

57 tahun lalu

Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi, Tim Siber BKSDA Awasi Wilayah Sumsel dan Babel

57 tahun lalu

BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Ini Dampak bagi Sumsel Sepekan ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal