Wabup OKU Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Firdaus
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) Johan Anuar (kemeja kotak-kotak) (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Titis Rachmawati akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Penangguhan penahanan ini akan diajukan setelah Johan ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Dari tadi malam kami sudah ajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Kami akan lakukan proses penangguhan penahanan karena dia sakit," kata Titis kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Titis menganggap penahanan yang dilakukan Polda Sumsel kepada kliennya merupakan peristiwa yang miris. Pasalnya, Johan sedang dalam kondisi sakit.

"Penahanan ini sangat miris sekali. Klien kami dalam kondisi sakit, tensinya 180/100. Pasca putusan kemarin klien tidak tidur," imbuhnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal