Ungkap Penyesalan, Jaksa Pinangki Memohon Belas Kasih 

Raka Dwi Novianto
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Antara)

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Atas ulahnya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Korupsi Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,5 Miliar Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Terkini M5,8 Guncang Bengkulu, Dirasakan Hingga Sumsel dan Sumbar

57 tahun lalu

Pinangki Mengaku Informasikan Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada Jaksa Eksekutor Kejagung

57 tahun lalu

Sumsel Rekrut Tenaga Pendamping Distribusi Dantuan Sembako, Honornya Rp5 Juta

57 tahun lalu

Jaksa Pinangki Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal