"Kita akan menetapkan pasangan calon terpilih sekitar 18 hingga 20 Desember mendatang jika tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Tetapi jika ada gugatan bisa diakhir Desember atau awal Januari 2021," katanya.
Naning menyebutkan, status Johan Anuar saat ini memang sebagai Cawabup OKU, namun ia juga wabup hingga Februari 2021. "Jadi kalau tidak ada kekuatan hukum tetap atau final dari pengadilan, maka hak-haknya sebagai calon tetap ada, termasuk untuk dilantik pada Februari 2021 mendatang," katanya.
Pada Pilkada OKU 2020, Johan Anuar yang merupakan Cawabup petahana berpasangan dengan Cabup petahana Kuryana Aziz. Paslon ini unggul dalam perolehan suara melawan kotak kosong.