UMP Sumsel 2023 Naik Sebesar 8,26 Persen, Jadi Rp3,4 Juta

Dede Febriansyah
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Supriono saat menyampaikan kenaikan UMP sebesar Rp8,26 persen. (Foto : iNews/Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,26 persen atau Rp259.731. Dengan begitu, besaran UMP Sumsel tahun 2023 mendatang menjadi Rp3.404.177.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Supriono mengatakan, kenaikan UMP tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang UMP.

"UMP di Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp3.404.177. Besaran ini naik 8,26 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023," ujar Supriono, Senin (28/11/2022).

Supriono menjelaskan, bagi perusahaan yang telah menerbitkan upah tinggi dari ketetapan UMP Sumsel dilarang untuk mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun.

"Perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi, penjara minimal 1 tahun dan denda berdasarkan Pasal 185 UU 11 Tahun 2020," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal