Menurutnya, penetapan UMP Sumsel tahun 2023 dihitung berdasarkan komponen yang telah diatur di Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Besaran UMP Sumsel juga telah dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan," katanya.
Sementara Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengaku menolak penetapan UMP Sumsel 2023 yang naik 8,26 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP tersebut tidak berdasarkan PP 36 yang berlaku melainkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Kami tetap berpedoman pada PP 36 dan diajukan ke judicial review serta secara nasional sudah diajukan," ucapnya.