UMP Sumsel 2023 Naik Sebesar 8,26 Persen, Jadi Rp3,4 Juta

Dede Febriansyah
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Supriono saat menyampaikan kenaikan UMP sebesar Rp8,26 persen. (Foto : iNews/Dede F)

Menurutnya, penetapan UMP Sumsel tahun 2023 dihitung berdasarkan komponen yang telah diatur di Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

"Besaran UMP Sumsel juga telah dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan," katanya.

Sementara Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengaku menolak penetapan UMP Sumsel 2023 yang naik 8,26 persen. 

Menurutnya, kenaikan UMP tersebut tidak berdasarkan PP 36 yang berlaku melainkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami tetap berpedoman pada PP 36 dan diajukan ke judicial review serta secara nasional sudah diajukan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal