UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Tim iNews
Ilustrasi UMP Sumsel 2026 resmi naik 7,10 persen menjadi Rp3.942.963. (Foto: ist)

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimpum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan (Sumsel) 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.

Kenaikan UMP Sumsel 2026 ini diumumkan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Herman Deru menjelaskan, UMP Sumsel 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” ujarnya dikutip dari iNews Palembang, Jumat (19/12/2025).

Aturan ini ditegaskan agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kebijakan upah baru. Pemerintah daerah meminta perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

Pramono Segera Umumkan UMP Jakarta 2026, Naik jadi Berapa?

57 tahun lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

57 tahun lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

57 tahun lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal