UMP Sumsel 2021 Tak Naik, Herman Deru: Minimal Sama dengan 2020

Bambang Irawan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak naik di tahun 2021. Hal ini terjadi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penetapan UMP.

Keputusan pemerintah pusat terkait penetapan UMP ini tertuang dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, disebutkan jika besaran UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.

Gubernus Sumsel Herman Deru mengatakan, keputusan UMP 2021 tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 602 tahun 2020.

"UMP sudah saya tanda tangani, jadi saya tidak memanfaatkan ini untuk memancing dalam situasi saat ini. Pemerintah pusat menganjurkan untuk tidak menaikkan UMP, kita hormati," kata Herman Deru, Selasa (3/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP 2021 Tak Naik, Pengusaha: Kami Harap Buruh Mengerti

57 tahun lalu

Tak Terdampak Pandemi, Daftar Perusahaan Ini Wajib Naikkan UMP Jakarta

57 tahun lalu

UMP Sumut 2021 Tidak Naik, Tetap Rp2,4 Juta

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Herman Deru-Cik Ujang Nomor Urut 1 di Pilkada Sumsel, Partai Perindo: Pertanda Kemenangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal