JAKARTA, iNews.id -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah kota (pemkot) merupakan pilar utama dalam merawat toleransi antarumat beragama. Terdapat peraturan yang bisa menjadi pedoman untuk merawat rasa toleransi antarumat beragama.
Mendagri menegaskan, upaya-upaya oleh pemerintah kota dapat dibangun dengan cara dialog secara intensif. Kemudian, melakukan mediasi dan membentuk tim terpadu untuk pencegahan hingga penanganan konflik sosial.
"Keberagaman yang ada pada bangsa kita harus dirawat, untuk tidak menjadi konflik memecah anak bangsa yang saling menghancurkan," kata Tito dalam Webiar Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bertajuk 'Pemerintah Kota Sebagai Pilar Penting Toleransi', Kamis (30/9/2021).
Menurut Tito, di Indonesia terdapat peraturan yang bisa menjadi pedoman untuk merawat rasa toleransi antar umat beragama. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Serta, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 mengenai Penanganan Gangguan Keamanaan Dalam Negeri. Kemudian, Ketua Dewan Pengurus APEKSI dan Wali Kota Bogor, Bima Arya, berharap pemkot dapat terus belajar dari kota-kota yang sudah berhasil mengatasi persoalan toleransi.