Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Perairan Banyuasin, 6 Orang Ditangkap

Era Neizma Wedya
Tim Gabungan menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Banyuasin, Sumatera Selatan. (Era Neizma Widya/MNC Portal)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga mobil, 43 box styrefoam dengan rincian 39 box styrefoam ukuran Besar dan empat box styrefoam ukuran Besar dan enam unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Untuk ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal