Tidak Bisa Lagi Dibina, 4 Polisi di Lubuklinggau Dipecat

Dede Febriansyah
Empat polisi dipecat terkait kasus narkoba. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Empat anggota Polres Lubuklinggau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Keempatnya yakni Bripda JP, Brigadir NV, Briptu MG dan Brigadir OKT.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, keempat polisi tersebut dijatuhkan sanksi PTDH karena terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan melanggar Peraturan Pemerintah pasal 1 tahun 2003, pasal 13, dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.

"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel maka keempat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres, Selasa (18/10/2022).

Harissandi menjelaskan, PTDH merupakan hal yang berat bagi anggota polisi. Meski begitu, pihaknya tidak boleh ragu karena institusi Polri terus berbenah untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabilitas.

Menurutnya, pemberian hukuman bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun hal itu harus dilakukan agar menjadi pelajaran dan evaluasi diri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Sebut Partai Perindo Sumsel Lolos Verifikasi Faktual

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 17 Oktober, Palembang dan Sekitarnya Hujan 

57 tahun lalu

Penyelenggara PTSP dan PPB Terbaik, Pemprov Sumsel Dianugerah Layanan Investasi 2022

57 tahun lalu

Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sumsel 

57 tahun lalu

Kapolda Jambi Bergeser Jadi Kapolda Sumsel, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal