Terungkap, Pencairan Ratusan Miliar Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tanpa Proposal

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Srwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/3/2022). (Foto: Dede F)

Setelah NPHD dibuat, kata Abdul Basith, selanjutnya diserahkan kepada Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk ditandatangani. "Setelah ditandatangani, kemudian diserahkan kepada BPKAD Sumsel untuk dilakukan pencairan dana," katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, keterangan saksi Abdul Basith merupakan fakta sidang jika proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa ada pengajuan proposal.

"Seharusnya dalam penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut ada proposalnya, namun faktanya tidak ada proposal. Selain itu proses pencairannya hanya dilakukan verifikasi cek kelengkapan dokumen saja, namun tidak mengecek kebenaran materil dokumen yang diperiksa," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Lahan Masjid Raya Sriwijaya Ternyata Bukan Aset Pemprov

57 tahun lalu

Terungkap, Proposal Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tidak Pernah Ada

57 tahun lalu

Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Bantah Keterangan Alex Noerdin

57 tahun lalu

Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Berkurang, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal