Setelah NPHD dibuat, kata Abdul Basith, selanjutnya diserahkan kepada Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk ditandatangani. "Setelah ditandatangani, kemudian diserahkan kepada BPKAD Sumsel untuk dilakukan pencairan dana," katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, keterangan saksi Abdul Basith merupakan fakta sidang jika proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa ada pengajuan proposal.
"Seharusnya dalam penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut ada proposalnya, namun faktanya tidak ada proposal. Selain itu proses pencairannya hanya dilakukan verifikasi cek kelengkapan dokumen saja, namun tidak mengecek kebenaran materil dokumen yang diperiksa," katanya.