Diduga untuk Kejahatan, 2 Pemuda Palembang Kedapatan Miliki Senpi

M David
Dua pemuda Palembang ditangkap karena memiliki senjata api rakitan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polresbates Palembang menangkap dua pemuda dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira). Keduanya, Bastian dan Fran, ditangkap di Jalan Mekar Sari, Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang. 

Polisi masih mendalami sumber dan tujuan kedua pelaku memiliki senjata api tersebut. Termasuk mendalami keterkaitan dengan home industry senpira yang digerebek beberapa waktu lalu di kawasan tersebut. 

"Kan beberapa waktu lalu digerebek home industry senpi, lokasi penangkapan ini masih satu kawasan dengan tempat itu. Jadi kita dalami keterkaitannya," ujar Kasatr Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (9/3/2022).

Senpi yang ditemukan disimpan dalam tas kecil lengkap dengan amunusinya. Awalnya ditangkap Bastian di rumahnya dengan barang bukti dua senpi. Kemudian ditangkap Fran yang diduga pembuat atau pemilik senpi tersebut. 
 
Polisi menduga dua senpi tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan, walaupun kedua pelaku membantah karena hanya untuk jaga diri. "Kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tajun penjara," kata Kasat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Korban Pencurian di Parkiran Mal, PNS Palembang Ini Rugi hingga Rp50 Juta

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Hujan di Malam Hari

57 tahun lalu

Nostalgia di Kodim Palembang, Jenderal Dudung: Saya Seperti yang Dulu

57 tahun lalu

Pesan KSAD Dudung ke Dansat di Palembang : Pemimpin Hebat yang Dicintai dan Mencintai Anak Buah

57 tahun lalu

Ditembak Polisi Kasus Pencurian Pagar TK, Pria Palembang Ini Santai saat Diinterogasi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal