Tertipu Arisan Online, Emak-Emak di Muba Bawa Pengacara Lapor Polisi

Dede Febriansyah
Korban arisan online bersama kuasa hukum melapor ke Polres Muba. (Foto: Dede F)

Menurutnya, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini belum ada uang yang dicairkan untuk diberikan kepada para member. 

"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," kata dia. 

Diakui Fahmi, jika persoalan tersebut tak diproses dan sang bandar arisan tak diamankan, pihaknya akan mengambil langkah lain yakni menggelar unjuk rasa. "Termasuk sekaligus meminta menutup atau menghentikan transaksi jual beli arisan bodong," katanya.  

Sementara itu, salah satu korban berinisial EN mengaku, dirinya sudah ikut dalam arisan online sejak Mei 2022 dengan modal Rp10 juta dijanjikan bulan depan menjadi Rp15 juta.

Dijelaskan EN, jumlah uang pokok yang sudah disetorkan dirinya kepada bandar berinisial MI hingga bulan September 2022 sebesar mencapai Rp1,5 miliar. "Terakhir saya setor uang pribadi sebesar Rp150 juta," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebagian Wilayah Termasuk Sumsel Sudah Masuk Musim Hujan

57 tahun lalu

Bripka S, Polisi yang Tampar PM TNI Diperiksa Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel

57 tahun lalu

Waspada, Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Menparekraf Sandi Sebut Produk Khas Sumsel Berpeluang Terus Berkembang

57 tahun lalu

Bos Bengkel Mobil di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal