Tertipu Arisan Online, Emak-Emak di Muba Bawa Pengacara Lapor Polisi

Dede Febriansyah
Korban arisan online bersama kuasa hukum melapor ke Polres Muba. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Dugaan penipuan berkedok arisan online dengan banyak korban kembali terjadi. Kali ini, sejumlah warga bersama kuasa hukumnya melaporkan bandar arisan online berinisial MI ke Polres Muba.

Fahmi, selaku Kuasa Hukum korban arisan online mengatakan, terdapat dua kliennya diduga ditipu oleh MI yang berstatus sebagai bandar arisan online.

"Arisan online ini dikelola oleh seorang bandar berinisial MI dengan member mencapai 550 orang dengan total kerugian sekitat Rp6 miliar," ujar Fahmi, Senin (19/9/2022). 

Dijelaskan Fahmi, dua kliennya yang melapor dalam sistem arisan online tersebut sebagai reseller dengan pimpinan dan dana dikelola oleh bandar arisan berinisial MI.

"Klien kita EN dengan nama sosial media Regina Putri reseller dari Bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp5,195 miliar dan SU reseller dari Bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok​ sebesar Rp860 juta," kata Fahmi. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebagian Wilayah Termasuk Sumsel Sudah Masuk Musim Hujan

57 tahun lalu

Bripka S, Polisi yang Tampar PM TNI Diperiksa Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel

57 tahun lalu

Waspada, Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Menparekraf Sandi Sebut Produk Khas Sumsel Berpeluang Terus Berkembang

57 tahun lalu

Bos Bengkel Mobil di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal