"Barang bukti ditemukan di kamar salah satu pelaku, posisinya di samping ranjang di dalam tas ransel warna merah. Barang bukti 5 kilogram sabu level 1," katanya.
Barang bukti dalam jumlah besar ini diduga berasal dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Palembang pada malam tahun baru. "Kalau barang bukti ini ditaksir setelah dipaket-paket kecil (siap edar), bisa mencapai Rp5 miliar," ujarnya.
Sementara kedua pelaku hanya bisa terus menunduk mengikuti proses konferensi pers di Mapolrestabes Palembang. Pelaku membenarkan barang bukti tersebut diperoleh dari Pekanbaru untuk diedarkan jelang pergantiaa tahun.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 KUHP No 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.