Tertangkap Bawa 0,24 Gram Sabu, Oknum ASN di Muba Ditangkap Polisi

Sindonews
Berli Zulkanedi
Barang bukti sabu (Bisrun Silvana/iNews)

“Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram,” kata dia.

Sementara itu, MO membantah jika sabu itu miliknya. MO mengaku belum sempat menggunakan sabu tersebut karena terlebih dahulu tertangkap.

"Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap," katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal