Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Antara
JPU Kejati Sumsel Naimullah diwawancarai setelah persidangan di PN Palembang, Senin (12/7/2021). (Foto: Antara)

Mukti Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epidemiolog Unsri Ingatkan Sumsel Tambah Nakes Hadapi Peningkatan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

Ditembak karena Mencuri Besi Masjid Sriwijaya, Pengangguran Asal OI: Ampun Pak!

57 tahun lalu

Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Sita Ruko dan Tanah Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal