PALEMBANG, iNews.id - Sembilan personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat kasus narkoba dan melanggar disiplin tugas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, sejumlah anggota yang terlibat kasus narkoba dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran putusan tetap pengadilan sudah keluar. Delapan anggota kepolisian tersebut dipecat lantaran tersandung kasus narkoba.
"Untuk satu anggota lainnya yang di-PTDH karena pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi, seperti pergi ataupun meninggalkan tugas dan tidak ada tujuan untuk kembali bertugas atau disersi," kata Eko usai melaksanakan upacara PTDH anggota Polda Sumsel di Gedung Rekonfu Mapolda Sumsel, Selasa (29/6/2020).
Sembilan anggota Polda Sumsel yang di-PTDH yakni Bripka SYH dari Polrestabes Palembang, Bripka LRT dari Biddokes, Bripda DRM dari Polres Banyuasin.
Kemudian, Bripda SNY dari Polres Banyuasin, Brigadir SYD dari Polres Banyuasin, Brigadir SKM dari Polres Banyuasin, Aipda AZ dari Biddokes, Bripda AP dari Direktorat Samapta dan Brigadir AD dari Satuan Brimob.