Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

Dede Febriansyah
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

Terdakwa Suhandy menjelaskan, jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta pemberian di awal atau ijon dengan janji akan mendapat proyek sebesar Rp6 miliar rupiah di tahun 2022.

Selain itu, Suhandy juga menyebutkan, jika dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Septian, atas perintah tersangka Herman Mayori melalui tersangka Edy Umari.

"Uang itu Herman Mayori yang minta, karena sebelumnya saya ada komunikasi dengan Herman Mayori. Jadi saya transfer sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama Septian," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Covid-19 Sumsel Melonjak, Nakes dan Masyarakat Diminta Waspada

57 tahun lalu

Sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik, Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Meningkat 12 Persen

57 tahun lalu

Kasus Lahan Jalan Tol, Kejati Sumsel Geledah Perusahaan Perkebunan dan Periksa Pejabat OKI

57 tahun lalu

Sungai Musi Alami Pendangkalan, Sumsel Butuh Pelabuhan Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal