Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

Dede Febriansyah
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Suhandy terdakwa kasus dugaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dan dua pejabat Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022). Di hadapan majelis hakim Suhandy mengungkapkan beberapa kali menyerahkan atau transfer uang. 

Suhandy yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, memberi keterangan terkait janji atau uang fee yang telah diberikannya sebesar Rp2 miliar untuk empat proyek yang diperoleh dari Dinas PUPR Muba.

Uang sebesar Rp2 miliar tersebut diserahkan pada Eddy Umari selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Muba. Uang tersebut dikatakan untuk Dodi Reza Alex yang diserahkan pada Herman Mayori.

"Dengan menyerahkan uang dua miliar itu, saya mendapat empat buah proyek senilai Rp20 miliar," ujar Suhandy dalam sidang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, Kamis, (10/2/2022).

Diungkapkan Suhandy, bahwa empat proyek yang didapatkannya tersebut sudah diatur oleh Eddy Umari dan Herman Mayori yang  memiliki wewenang. "Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, sedangkan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Covid-19 Sumsel Melonjak, Nakes dan Masyarakat Diminta Waspada

57 tahun lalu

Sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik, Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Meningkat 12 Persen

57 tahun lalu

Kasus Lahan Jalan Tol, Kejati Sumsel Geledah Perusahaan Perkebunan dan Periksa Pejabat OKI

57 tahun lalu

Sungai Musi Alami Pendangkalan, Sumsel Butuh Pelabuhan Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal